Ajudan Firli Mangkir Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Polisi: Besok Dipanggil Lagi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:46 WIB
loading...
Ajudan Firli Mangkir Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Polisi: Besok Dipanggil Lagi
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ajudan atau Adc Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Ajudan Firli mangkir di Polda Metro Jaya, kemarin Rabu (11/10/2023).

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil lagi ajudan Firli. “Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).



Ajudan Firli mangkir pemeriksaan dengan alasan dinas. Untuk itu, pemeriksaan ajudan Firli dilakukan besok, Jumat (13/10/2023).

“Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada besok Jumat,” kata Ade.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Setelah naik penyidikan pada Jumat (6/10/2023), polisi memeriksa SYL hari Senin (9/10/2023).

Status dugaan pemerasan SYL naik ke tahap penyidikan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. “Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Oktober. Surat perintah penyidikan terbit tanggal 9 Oktober,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, SYL telah 3 kali menjalani pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, 2 tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

SYL, KS, dan MH juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Ketiganya telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)