Kasus SPG Diperkosa di Mobil, RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Dihukum Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo meyakini majelis hakim akan menjatuhi hukuman berat kepada Raeza (30) dan Jeremia (30) yang melakukan pemerkosaan , pencurian dan penganiayaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejati Jabar dan bakal masuk ke babak baru meja hijau.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pihaknya menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui kasus selanjutnya.
Kenzo meyakini majelis hakim akan menjatuhi hukuman berat terhadap dua tersangka kasus tersebut. "Melihat kasus ini sangat-sangat miris sekali. Menurut kami hukumannya paling berat. Dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa ini paling berat," kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).
Dia melanjutkan, kedua pelaku juga melakukan intimidasi kepada korban untuk menghentikan kasus tersebut. Melalui orang lain pelaku menyampaikan pesan mengintimidasi dan bahkan mendatangi kontrakan korban.
"Bahkan saya dengar dua kali menekan korban untuk meminta damai. Rasanya kedua pelaku pantas untuk diberikan hukuman berat," ujarnya.
Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat. "Dari 19 kasus engga ada yang ringan semua di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pihaknya menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui kasus selanjutnya.
Kenzo meyakini majelis hakim akan menjatuhi hukuman berat terhadap dua tersangka kasus tersebut. "Melihat kasus ini sangat-sangat miris sekali. Menurut kami hukumannya paling berat. Dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa ini paling berat," kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).
Dia melanjutkan, kedua pelaku juga melakukan intimidasi kepada korban untuk menghentikan kasus tersebut. Melalui orang lain pelaku menyampaikan pesan mengintimidasi dan bahkan mendatangi kontrakan korban.
"Bahkan saya dengar dua kali menekan korban untuk meminta damai. Rasanya kedua pelaku pantas untuk diberikan hukuman berat," ujarnya.
Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat. "Dari 19 kasus engga ada yang ringan semua di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan.
(hab)