Polisi Terima Penangguhan Sekjen FUI Al Khaththath

Rabu, 12 Juli 2017 - 20:58 WIB
Polisi Terima Penangguhan Sekjen FUI Al Khaththath
Polisi Terima Penangguhan Sekjen FUI Al Khaththath
A A A
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama aktivis 313 lainnya, Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath kini diberikan penangguhan penahanan oleh polisi. Dia pun bersyukur karena permohonan penangguhannya itu dikabulkan meski memakan waktu lama.

Sekjen FUI Al Khaththath mengaku bersyukur karena menangguhkan penahanannya diterima. Selama ditahanan, baik di Mako Brimob hingga di Polda Metro Jaya, dia diperlakukan dengan baik. Dia pun berterima kasih pada Komnas HAM, tokoh Islam, ulama dan pihak lainnya yang selama ini mensuport dan mendukungnya itu.

"Selama ditahan, Alhamdulillah banyak hikmat yang saya peroleh, bisa khatam Al-Quran berkali-kali, bisa menulis pengalaman ditahanan dengan bahasa Arab yang mana Insya Allah bisa jadi buku," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017).

Selama ditahanan, dia mengaku telah berhasil menurunkan berat badan sekitar 10 Kg. Saat ini, yang ingin dilakukannya hanya pulang untuk menemui keluarganya yang sudah dirindukannya tersebut.

Sementara itu, pengacara Al Khaththath, Midan menambahkan, adapun penangguhan penahanan yang diberikan polisi itu menandakan syarat pengajuan penangguhan sudah terpenuhi. Meski begitu, proses hukum yang menjerat kliennya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Prosesnya berlanjut dan kita tetap menunggu proses tersebut (hingga ke pengadilan nanti)," katanya. (Baca Juga: Selain Sekjen FUI, Polisi Juga Tangkap Wakorlap Aksi 313(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5596 seconds (0.1#10.140)