RPA Perindo Puas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis 8 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Pusat, Heri Junaedi dengan kurungan penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tersebut, terdakwa diberikan hukuman denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara.
Kemudian, diputuskan juga untuk membayar restitusi Rp31,4 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi dari awal kasus tersebut merasa puas dengan vonis itu. "Mengingat sidang yang cukup lama. Perjuangan kami rasa-rasanya cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo Kenzo Farel di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Adanya kasus tersebut, dia mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anaknya. Kasus kekerasan seksual anak juga bisa terjadi di lingkungan terdekat.
"Karena untuk kasus seperti ini kita tidak bisa melihat tolok ukurnya hanya dari lingkungan, ternyata ada juga di keluarga," ujarnya.
Diketahui, terdakwa Heri merupakan paman tiri dari SPN (6) yang merupakan korban dalam kasus pemerkosaan.
Di tempat sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses hukum kasus ini.
Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil kerja sama RPA Perindo dengan LPSK berhasil menerapkan restitusi.
Kemudian, Amriadi juga menyampaikan pesan dari keluarga korban yang puas dengan vonis hakim kepada terdakwa. "Ini merupakan sanksi kepada terdakwa karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis maupun fisik terhadap anak," katanya.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
Kemudian, diputuskan juga untuk membayar restitusi Rp31,4 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi dari awal kasus tersebut merasa puas dengan vonis itu. "Mengingat sidang yang cukup lama. Perjuangan kami rasa-rasanya cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo Kenzo Farel di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Adanya kasus tersebut, dia mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anaknya. Kasus kekerasan seksual anak juga bisa terjadi di lingkungan terdekat.
"Karena untuk kasus seperti ini kita tidak bisa melihat tolok ukurnya hanya dari lingkungan, ternyata ada juga di keluarga," ujarnya.
Diketahui, terdakwa Heri merupakan paman tiri dari SPN (6) yang merupakan korban dalam kasus pemerkosaan.
Di tempat sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses hukum kasus ini.
Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil kerja sama RPA Perindo dengan LPSK berhasil menerapkan restitusi.
Kemudian, Amriadi juga menyampaikan pesan dari keluarga korban yang puas dengan vonis hakim kepada terdakwa. "Ini merupakan sanksi kepada terdakwa karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis maupun fisik terhadap anak," katanya.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
(jon)