RPA Perindo Tunjukkan Foto Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Sudah Ditangkap

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:55 WIB
loading...
RPA Perindo Tunjukkan...
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina menunjukkan foto terduga pelaku pemerkosaan anak di Cempaka Putih telah ditangkap, Rabu (18/1/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menunjukkan terduga pelaku pemerkosaan anak di Cempaka Putih telah ditangkap. Kepastian itu didapat hari ini, Rabu (18/1/2023).

"RPA Perindo mengadakan jumpa pers sehubungan ditangkapnya terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Metro Jakpus pada hari ini sudah ditangkap," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Kantor RPA Perindo, Rabu (18/1/2023).

Dia menampilkan dua foto yang berasal dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menunjukkan terduga pelaku sudah ditangkap.
Baca juga: Ibu dari Korban Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih Berterima Kasih pada Perindo karena Telah Didampingi

Untuk memastikan foto tersebut, Jeannie juga menyebutkan telah melakukan video call dengan petugas terkait. Dan hasilnya betul pelaku sudah ditangkap.

Dalam sebuah foto, terduga pelaku yang menggunakan baju berwarna putih sedang duduk dengan beberapa orang yang diduga juga narapidana.

Foto kedua, terduga pelaku berdiri dengan menggunakan pakaian berwarna putih. Ciri-cirinya pun sama dengan foto yang ditunjukkan RPA Perindo sebelumnya yakni berbadan kurus, warna kulit sawo matang, dan mempunyai jenggot.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa N (6) warga Cempaka Putih memasuki babak baru. Setelah 8 bulan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, hari ini Rabu (18/1/2023) terduga pelaku HJ (40) ditangkap.

Partai Perindo yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak terus menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Hal itu demi memastikan keamanan anak-anak generasi penerus bangsa terhindar dari predator yang mengganggu masa depan mereka.

Dengan penangkapan ini, Jeannie berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Namun, dia meminta agar penanganan kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak lama seperti laporan yang dimaksud.

"Sebagai catatan ini adalah proses yang paling lama delapan bulan baru pelakunya ditangkap. Harapan kami supaya secepatnya diproses sesuai UU yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman maksimal," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)