Ibu dari Korban Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih Berterima Kasih pada Perindo karena Telah Didampingi
loading...
A
A
A
JAKARTA - R (39), ibu dari korban pemerkosaan anak di bawah umur yang juga warga Cempaka Putih mendapatkan kepastian setelah menunggu 8 bulan laporannya. Hari ini, Rabu (18/1/2023) terduga pelaku berinisial HJ (40) ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam penanganan kasus tersebut, R didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo . R berterima kasih kepada Partai Perindo yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak yang terus menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: RPA Perindo Terima Informasi Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih Tertangkap
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Hary Tanoesoedibjo dan RPA Perindo yang sudah berjuang dari awal sampai sekarang," ujar R di Kantor RPA Perindo, Rabu (18/1/2023).
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Polres Metro Jakpus yang dalam hal ini menangani laporan dimaksud. Dengan penangkapan ini, dia berharap terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuatnya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa N (6) warga Cempaka Putih memasuki babak baru. Setelah 8 bulan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, hari ini Rabu (18/1/2023) terduga pelaku HJ (40) ditangkap.
"RPA (Relawan Perempuan dan Anak) Perindo mengadakan jumpa pers sehubungan ditangkapnya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Metro Jakpus pada hari ini sudah ditangkap," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Dalam penanganan kasus tersebut, R didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo . R berterima kasih kepada Partai Perindo yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak yang terus menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: RPA Perindo Terima Informasi Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Cempaka Putih Tertangkap
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Hary Tanoesoedibjo dan RPA Perindo yang sudah berjuang dari awal sampai sekarang," ujar R di Kantor RPA Perindo, Rabu (18/1/2023).
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Polres Metro Jakpus yang dalam hal ini menangani laporan dimaksud. Dengan penangkapan ini, dia berharap terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuatnya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa N (6) warga Cempaka Putih memasuki babak baru. Setelah 8 bulan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, hari ini Rabu (18/1/2023) terduga pelaku HJ (40) ditangkap.
"RPA (Relawan Perempuan dan Anak) Perindo mengadakan jumpa pers sehubungan ditangkapnya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Metro Jakpus pada hari ini sudah ditangkap," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
(jon)