Deretan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Anak Buah Kombes Pol Hengki

Rabu, 04 Oktober 2023 - 09:34 WIB
loading...
Deretan Kasubdit Ditresnarkoba...
Ditresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh direktur yang membawahi tiga subdit. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Ditresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh direktur yang membawahi tiga sub direktorat (subdit).

Dirangkum SINDOnews, Rabu (4/10/2023), Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.


Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat ini dipimpin oleh Kombes Pol Hengki. Ia bertanggung jawab kepada Kapolda Metro Jaya, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Struktur Ditresnarkoba terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik), dan Sub Direktorat (Subdit).


Khusus untuk Subdit bertugas dan berfungsi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian pemberkasan dan penyelesaikan berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki 3 Subdit, yakni Subdit 1, Subdit, 2, dan Subdit 3.

Berikut perwira polri yang saat ini menjabat Kasubdit Dirresnarkoba Polda Metro Jaya:

Kasubdit 1: AKBP Budi Setiadi
Tupoksi: Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2: AKBP Guntur Nugroho
Tupoksi: Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana psikotropika.

Kasusdit 3: AKBP Dhimas Prasetyo
Tupoksi: Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana/kejahatan narkoba terorganisir.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)