2 Tersangka Kasus Film Porno Menikah di Polda Metro Jaya

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:46 WIB
loading...
2 Tersangka Kasus Film Porno Menikah di Polda Metro Jaya
Dua tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan berinisal AT (30) dan SE (27) menikah di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dua tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan berinisal AT (30) dan SE (27) menikah di ruangan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Pernikahan antara tersangka AT dan SE ini hanya dihadiri pihak keluarga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AT dan SE tersangka kasus rumah produksi film dewasa melaksanakan akad nikah saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

"Pelaksanaan akad nikah dilakukan pada Sabtu, 9 September 2023 lalu pukul 13.00 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ade menuturkan, pelaksanaan akad nikah tersebut sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.



Adapun peran dari tersangka SE dalam kasus tersebut yakni, sebagai Sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi. Sementara AT berperan sebagai sound engineering dari rumah produksi.

Pernikahan kedua tersangka dihadiri lima orang, yaitu penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan seorang orang lainnya yaitu ibu dari tersangka SE.

“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” tuturnya.

“Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas lima orang JAAS sebagai kameraman, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan inisial SE sebagai sekretaris dan terakhir Irwansyah selaku sutradar.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Penyidik Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, segera setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)