Berulang Kali di Razia, Jajanan Berbahan Kimia Berbahaya Masih Ditemukan

Senin, 19 Juni 2017 - 17:47 WIB
Berulang Kali di Razia, Jajanan Berbahan Kimia Berbahaya Masih Ditemukan
Berulang Kali di Razia, Jajanan Berbahan Kimia Berbahaya Masih Ditemukan
A A A
JAKARTA - Sejumlah makanan berbahan kimia masih ditemukan di kawasan Jakarta Barat. Makanan tersebut mengandung sejumlah zat berbahaya seperti rhodamin hingga formalin.

Hal itu terungkap usai Polres Metro Jakarta Barat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak ke Pasar Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Wakasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat Kompol Slamet mengatakan, dari 34 sampel makanan yang dilakukan pemeriksaan, empat di antaranya mengandung zat, mulai dari pewarna tekstik Rhodamin B, dan makanan pengawet jenazah formalin.

"Makanan yang mengandung Rhodamin B yakni kue mangkok, Pacar Cina basah, dan Pacar Cina kering. Sedangkan tahu baso merek Unyil mengandung formalin," tutur Slamet di lokasi, Senin (19/6/2017).

Setelah temuan ini, Slamet mengaku pihaknya akan mengembangkan kasus ini, dirinya akan mencari si produsen barang. Sedangkan terhadap penjua pihaknya tidak dapat memberikan sanksi.

Selain menemukan makanan mengandung bahan kimia, polisi dan BPOM juga menemukan sejumlah mi instan asal Korea (samyang) yang tidak memiliki izin edar, karena tidak terdaftar di BPOM.

"Kuaat dugaan mi instan samyang tersebut sangat haram dikonsumsi, karena tidak diketahui apakah mengandung bahan berbahaya atau minyak babi. Tiga dus mi kita amankan," ucap Slamet.

Rencananya, operasi serupa akan dilakukan pihaknya selama Ramadan. Pengecekan secara menyeluruh ke sejumlah pasar akan dilakukan bersama BPOM. Tujuannya, tak lain demi memastikan masyarakat dapat mengkonsumsi makanan berkualitas.

Terkait peredaraan mi instan samyang. Kepala BPOM RI Penny Lukito membantah pihaknya disebut kecolongan. Dia beralasan, pemberian proses izin edar yang dilakukan BPOM menerapkan aspek kesejahteraan.

Artinya BPOM sendiri mempercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam memberikan izin edar. Termasuk dalam kasus mie tersebut, Penny mengatakan pihak importir menyebut dokumen yang dilampirkan tidak mengandung daging maupun minyak babi.

Hal itu menjadi landasan BPOM mengeluarkan izin. "Kami ada aspek dukungan untuk percapatan produk sampai ke masyarakat. Jadi kami lebih percaya dengan dokumen yang diberikan," ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penny mengatakan, pihaknya enggan disebut kecolongan karena telah menemukan serta melakukan penindakan terhadap importir tersebut. Namun, untuk menghindari kejadian serupa, BPOM akan memperketat registrasi untuk pemberian izin edar serta sanksi tegas bagi importir yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin edar hingga sanksi pidana kepada perusahaan yang melannggar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)