Lecehkan Profesi Wartawan, IPW: Oknum Brimob Bisa Diberhentikan

Senin, 19 Juni 2017 - 12:00 WIB
Lecehkan Profesi Wartawan, IPW: Oknum Brimob Bisa Diberhentikan
Lecehkan Profesi Wartawan, IPW: Oknum Brimob Bisa Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, oknum Brimob yang menganiaya wartawan LKBN ANTARA Ricky Prayoga itu bersikap arogan. Bahkan, Neta menilai aksi kekerasan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis.

"Padahal sikap melecehkan profesi wartawan bisa kena sanksi hukum seperti yang tertuang dalam UU Pers Nasional," kata Neta ketika dihubungi Sindonews, Senin (19/6/2017).

Neta menyarankan institusi kepolisian untuk berbenah. Terutama pendidikan anggota yang terjun langsung di masyarakat.

"Adanya kasus ini sudah saatnya pimpinan kepolisian mengevaluasi semua penugasan anggotanya di lapangan. Artinya, polisi polisi yang bersikap arogan dan cenderung menggertak-gertak masyarakat, apalagi menggertak dengan senjata api harus dilarang bertugas yang bersentuhan dengan publik, terutama wartawan," lanjutnya.

Sanksi tegas, kata Neta, yang patut diberikan oleh oknum Brimob tersebut adalah pemberhentian dari korps Bhayangkara. "Bila perlu polisi seperti ini diberhentikan dari kepolisian karena bertentangan dengan prinsip polisi sipil yang profesional yang dianut Polri," tegasnya.

Oknum Brimob yang menganiaya Yoga diketahui sempat mengancam dengan senjata api saat bilang 'Ku Kokang Juga Kau'. "Selain itu, sikap menggertak-gertak dengan senjata api bisa memicu emosi antar kedua belah pihak yang ujung-ujungnya bisa membuat konflik atau masalah yang lebih besar apalagi jika terjadi tembakan," tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3979 seconds (0.1#10.140)