Dua Perampok Minimarket Bersenjata Api di Bogor Berhasil Ditangkap
loading...
A
A
A
BOGOR - Dua pelaku perampokan minimarket bersenjata api di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap polisi. Dari tangan keduanya polisi menyita senjata api yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan peristiwa perampokan terjadi pada Kamis 29 September 2023. Awalnya, anggota Polsek mendapat telepon dari salah satu korban yang disekap pelaku. "Korban menginformasikan dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket," kata Irrine, Sabtu (30/9/2023).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial AF dan HS. "Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua pelaku," jelasnya.
Adapun peran pelaku berbeda-beda, yakni untuk AF yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api. Sedangkan, pelaku HS membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya sekaligus melakukan pengawasan di luar area minimarket. "Kita juga amankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan sweater," tambah Irrine.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. "Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," katanya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan peristiwa perampokan terjadi pada Kamis 29 September 2023. Awalnya, anggota Polsek mendapat telepon dari salah satu korban yang disekap pelaku. "Korban menginformasikan dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket," kata Irrine, Sabtu (30/9/2023).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial AF dan HS. "Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua pelaku," jelasnya.
Adapun peran pelaku berbeda-beda, yakni untuk AF yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api. Sedangkan, pelaku HS membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya sekaligus melakukan pengawasan di luar area minimarket. "Kita juga amankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan sweater," tambah Irrine.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. "Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," katanya.
(cip)