Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Kerja ASN

Senin, 03 Agustus 2020 - 16:04 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Kerja ASN
Wali Kota Bogor Bima Arya.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor secara resmi kembali menerapkan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kegiatan perjalanan dinas terhitung mulai Selasa, 4 Agustus 2020. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 800/2727-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja dan Kegiatan Perjalanan Dinas, menyusul angka kasus Covid-19 di Kota Bogor terus mengalami lonjakan.

"Saya membaca situasinya semakin mengkhawatirkan. Covid-nya naik tetapi kekhawatirannya menurun, disiplin menurun ini sangat berbahaya. Oleh karena itu kita akan lebih menggencarkan tes swab covid-19 secara masif di semua klaster, tenaga kesehtan, terminal, stasiun dan pemukiman," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (3/8/2020).

Sejauh ini, lanjut Bima, lonjakan kasus positif baru terjadi di klaster perkantoran, keluarga dan luar kota. Ini disebabkan masyarakat semakin abai alias tidak peduli dalam menerapkan protokol kesehatan. "Tidak mungkin klaster keluarga melonjak kalau semua yang merasa berisiko berhati-hati. Saya saja, alumni covid yang konon katanya sudah kebal, setiap pulang enggak pernah menyapa anak langsung ke kamar mandi bersih-bersih. Bisa mandi lima kali sehari," ujarnya. (Baca: Ketua DPRD DKI Sebut Dany Anwar Meninggal karena Covid-19)

Terkait surat edaran, pembatasan WFO dan perjalanan dinas, Bima membenarkan dan telah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. "Itu semua sudah sesuai dengan pedoman Surat Edaran Menpan RB Nomor 64/020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru," ujarnya.

Sementara itu Kepala (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menuturkan, pada intinya bahwa surat edaran tersebut menyesuaikan dan melanjutkan surat edaran sebelumnya terkait PSBB parsial yang akan berakhir tanggal 3 Agustus 2020. "Semua yang ada di surat edaran, kebijakan teknis ada di kepala perangkat daerah. BKPSDM menerima laporan tertulis dari perangkat daerah yang akan kita rekap dan dilaporkan secara rutin setiap Jumat ke Menpan RB," kata Taufik.

Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut diantaranya, mengatur jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada Perangkat Daerah masing-masing. "Pegawai ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH), dengan pertimbangan Kepala Perangkat Daerah berdomisili di luar kota, ASN memiliki riwayat kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta), tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain itu, WFH juga diperbolehkan bagi ASN yang memiliki kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi serta efektivitas pelaksanaan tugas. "Yang jelas, penerapan WFH bagi ASN semata-mata untuk pencegahan penularan Covid19 tanpa mengurangi esensi pelayanan publik," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)