Polisi Akan Libatkan 6 Ahli untuk Kepastian Hukum Pemeran Film Porno di Jaksel

Selasa, 26 September 2023 - 07:22 WIB
loading...
Polisi Akan Libatkan...
Dirrkrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan enam ahli terkait kasus film porno di kawasan Jakarta Selatan. Ini dilakukan untuk menentukan apakah status saksi talent dapat berubah menjadi tersangka atau tidak.

"Kita akan meminta keterangan enam saksi ahli. Mereka terdiri dari dua ahli ITE, dua ahli pidana, dan dua ahli di bidang pornografi," ungkap Dirrkrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ditemui di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ade Safri mengatakan, setelah enam saksi tersebut diperiksa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.



"Termasuk di dalamnya terkait dengan penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana terjadi. Apakah status saksi saat ini bisa ditingkatkan menjadi tersangka? Nanti akan kita tentukan dalam gelar perkara yang akan digelar selanjutnya," katanya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung tersebut juga menjelaskan pemeriksaaan para ahli dijadwalkan dilakukan pekan ini.

"Sambil kita mengidentifikasi dua talent wanita lainnya yang sampai saat ini belum hadir. Kita masih identifikasi tempat tinggalnya," ujarnya.

Terkait pengakuan pemeran film dewasa yang merasa ditipu saat pembuatan film tersebut, Ade menuturkan, hal itu merupakan hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya.

"Setelah ada hasil dari tim ahli kita akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Termasuk penetapan tersangka atas alat bukti yang sah, nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)