Rampas Ponsel, 2 Penjambret Tersungkur dari Motor saat Dikejar Warga

Selasa, 26 September 2023 - 01:48 WIB
loading...
Rampas Ponsel, 2 Penjambret Tersungkur dari Motor saat Dikejar Warga
Petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan dua penjambret usai merampas ponsel di Jalan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat, Senin (25/9/2023). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan dua pen jambret di Tambora, Jakarta Barat usai merampas ponsel milik seorang pria. Dua pelaku ditangkap setelah dikejar-kejar warga saat melarikan diri.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebutkan, dua penjambret melakukan aksinya pada Minggu (17/9/2023) pukul 22.00 WIB malam. Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Wawan sedang berjalan dan tengah menghubungi orang tuanya. Setelah itu, pelaku berinisial HH alias Iwan (33) dan AAN (26) langsung menghampiri korban dan merampas ponsel miliknya.

"Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial. Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka," kata Putra kepada wartawan, Senin (25/9/2023).



Korban tak tinggal diam. Ia langsung berteriak yang membuat warga membantu mengejar kedua pelaku tersebut. Menurut Putra, kedua pelaku berhasil diamankan warga. Namun demikian, ponsel milik korban tak ditemukan lantaran dibuang ke Kali Krukut oleh para pelaku.

"Pengejaran ini berujung pada kejatuhan dramatis kedua pelaku dari motor saat berusaha kabur. Meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM (26) membuang ponsel korban ke anak Kali Krukut selama dikejar warga," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi ini adalah kali pertama dilakukan. Rencananya, ponsel itu akan dijual dan uangnya memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)