Bermodal Uang Rp2.000, Komplotan Penipu Ini Memperdayai Mahasiswa

Selasa, 30 Mei 2017 - 14:21 WIB
Bermodal Uang Rp2.000, Komplotan Penipu Ini Memperdayai Mahasiswa
Bermodal Uang Rp2.000, Komplotan Penipu Ini Memperdayai Mahasiswa
A A A
JAKARTA - Sepasang penipu modus jimat dibekuk jajaran Polsektro Taman Sari, Jakarta Barat. Keduanya menipu menggunakan keris dan bahan kuningan berbentuk semar serta uang Rp2.000.

‎Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Bintoro mengatakan, kasus itu terjadi di Jalan Jembatan Batu RW 04, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 13 Mei 2017 lalu. Melalui serangkaian penelusuran akhirnya terungkap dua orang warga Kalibaru, Jakarta Utara yakni, Zakaria (21), dan Hanny (55) yang melakukan penipuan.

"Mereka ini komplotan penipu dengan modus jimat," kata Bintoro, Selasa (30/5/2017). Bintoto menuturkan, kedua pelaku diringkus usai memperdaya korban yakni, seorang mahasiswa bernama Rizal Kurniawan (21).

Rizal harus merelakan sejumlah barang miliknya berupa smartphone Samsung S4, uang tunai Rp150.000 serta tas dibawa kabur pelaku. Saat itu Rizal didekati oleh kedua tersangka menanyakan alamat, meski sempat dijawab tidak tahu. Namun kedua memaksa untuk mengobrol.

Ditengah obrolan itu, keduanya berjanji memberikan jimat berupa keris yang nantinya akan menyatu. Rizal kemudian menuruti dan mengikuti syarat, salah satunya berjalan 200 meter lurus ke depan, tanpa tengok kanan kiri dengan membawa uang Rp2.000 yang diberikan sepasang pelaku.

"Nantinya uang tersebut setelah berjalan sampai 200 meter uang itu harus dibuang, dan sebelum berjalan korban harus meletakan semua barang barang milik korban kepada kedua tersangka," tuturnya.

Seperti diperdayai, korban mengikuti semua kata-kata tersangka, dan setelah korban berjalan sejauh kira-kira 100 meter, kedua tersangka mulai bergegas membawa tas yang berisi barang barang korban.

"Tim Buser Polsek Taman Sari yang mendengar peristiwa itu yang mengetahui hal itu langsung menuju lokasi kejadian dan meringkus dua pelaku itu," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Taman Sari. Mereka terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4934 seconds (0.1#10.140)