Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector

Sabtu, 23 September 2023 - 13:50 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) agar menertibkan para debt collector (DC) yang diberikan mandat penagihan. Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.

"Pinjolnya tidak salah selama mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan. Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan DC yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Ade menegaskan, bagi debt collector yang melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas. Pihaknya tidak akan segan menarik pada jalur pidana jika tidak patuh aturan.

"Segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai nasabah pinjol yang bunuh diri akibat terlilit utang dan mendapat ancaman dari debt collector (DC) ramai dibicarakan di media sosial.



Menyusul pemberitaan tersebut, banyak pihak muncul dan mengaku menjadi korban teror serta mendapat ancaman serupa yang dialami oleh nasabah pinjol tersebut.

Ancaman yang diterima berupa akan menyebarkan data pribadi, orderan fiktif atas nama korban dengan metode pembayaran cash, hingga ancaman keselamatan korban dan keluarga korban.

Bukan hanya merasa resah dan terganggu, para korban ini juga merasa marah dan bingung mengapa mendapat ancaman tersebut padahal AdaKami merupakan perusahaan pinjol legal.

Akibat berita tersebut, netizen beramai-ramai menyebut sejumlah pihak berwenang seperti OJK, Kemenkeu, Kominfo, AFPI, dan Polri.

Pasalnya, ada korban yang mengaku sudah melaporkan kejadian ancaman dan teror ke polres, namun tanggapan yang diterima adalah polres tidak bisa memproses karena belum ada kejadian sesuai ancaman.

Netizen mengungkapkan, setiap komplain di media sosial, pihak AdaKami langsung cekatan membalas. Bahkan mengingatkan untuk berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan AdaKami.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3711 seconds (0.1#10.140)