Provokasi Pendemo Bela Rempang Serang Polisi, Pemuda Bekasi Ditangkap

Kamis, 21 September 2023 - 09:59 WIB
loading...
Provokasi Pendemo Bela Rempang Serang Polisi, Pemuda Bekasi Ditangkap
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisal YRS AYB (23) karena diduga sebagai provokator saat Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka diduga menyebarkan seruan untuk menyerang polisi dengan air keras sehari sebelum Aksi Bela Rempang .

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan pada Rabu (20/9/2023) pukul 06.00 WIB," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).



Ade Safri menjelaskan, tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap YSR, menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisi di Labfor Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Polisi juga telah meminta keterangan ahli pidana, bahasa dan ahli ITE.

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)