Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan yang melibatkan 16 pemeran dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan gelar perkara itu akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
“Nanti kita lihat progresnya, koordinasi awal sudah kita lakukan dengan para ahli dan kita jadwalkan di minggu ini. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik itu ahli ITE, ahli pidana maupun ahli di bidang pornografi,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Ade mengatakan dalam perkara yang ada bahwa tidak menutup kemungkinan usai gelar perkara para pemeran film porno yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah para saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sebagai tersangka.
Selain itu, artis, model, hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi film porno yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tercatat 12 pemeran perempuan dan pemeran pria ada lima orang.
Sebanyak 12 perempuan itu yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, 5 pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD), serta RA.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan gelar perkara itu akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
“Nanti kita lihat progresnya, koordinasi awal sudah kita lakukan dengan para ahli dan kita jadwalkan di minggu ini. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik itu ahli ITE, ahli pidana maupun ahli di bidang pornografi,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Ade mengatakan dalam perkara yang ada bahwa tidak menutup kemungkinan usai gelar perkara para pemeran film porno yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah para saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sebagai tersangka.
Selain itu, artis, model, hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi film porno yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tercatat 12 pemeran perempuan dan pemeran pria ada lima orang.
Sebanyak 12 perempuan itu yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, 5 pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD), serta RA.
(kri)