Operasi Zebra Jaya 2023 Diawasi Propam Polda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023. Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Metro Jaya dilibatkan dalam operasi tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, bidang Propam dilibatkan untuk mengantisipasi adanya polisi nakal saat bertugas. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanya petugas yang arogan.
“Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,” kata Latif kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Latif juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan adanya petugas yang bermain dan arogan. “Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka,” jelasnya.
Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, bidang Propam dilibatkan untuk mengantisipasi adanya polisi nakal saat bertugas. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanya petugas yang arogan.
“Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,” kata Latif kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Latif juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan adanya petugas yang bermain dan arogan. “Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka,” jelasnya.
Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.