Alasan Ganjil Genap Dilakukan Saat Pandemi Covid-19 di Jakarta

Minggu, 02 Agustus 2020 - 12:03 WIB
loading...
Alasan Ganjil Genap Dilakukan Saat Pandemi Covid-19 di Jakarta
Petugas kepolisian saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Fotografer: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta untuk menekan laju pertambahan angka positif Covid-19 . Pembatasan kapasitas 50 persen, menjaga jarak menjadi tujuan utama pemberlakuan sistem ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020tetang Pelaksanan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktiftelah diatur sinergi penanganan secara komprehensif mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Untuk hulu, kata Syafrin,selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi , prinsip kerja dari rumah itu tetap dilaksanakan dengan proporsi pembagiannya adalah 50 persen work from home (WFH), 50 persen bekerja ataupun masuk kantor. Kemudian yang masuk kantor pun tetap dibagi minimal 2 shift kerja. ( )

Sementara untuk hilirnya, lanjut Syafrin, kepadatan lalu lintas terjadi. Kondisi volume lalu lintas sebelum masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Misalnya di areal Cipete, Jakarta Selatan. Sebelum pandemi berlangsung, kondisi lalu lintasnya sekitar 74 ribu kendaraan per hari dan saat ini angkanya sudah terlampaui 75 ribu kendaraan per hari. Demikian pun halnya di kawasan Senayan, Jalan Sudirman di Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi, sekitar 127 ribu, tetapi saat ini kondisi ini terlampaui 145 ribu.

"Kondisi ini terlihat bahwa upaya pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran, seolah belum efektif berjalan. Dan dalam pergub 51 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah penerapan sistem ganjil genap," kata Syafrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020). ( )

Syafrin menjelaskan, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang. Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shif kerja dari rumah, pelat nomor ganjil, tanggal genap, yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.

"Kami berharap seluruh perkantoran, seluruh instansi menyesuaikan karyawan masing-masing. Contoh bagi warga yang memiliki kendaraan belangkangnya angka ganjil maka otomatis yang bersangkutan secara alami meminta ke kantor jadwal kerja dari rumah pada genap, karena tanggal ganjil ke kantor. Ini upaya kita bersamamenciptakan situasi dan kondisi agar seluruh warga Jakarta dalam beraktivitasmemahami, mereka berada di dalam lingkungan yang aman sehingga sehat dan tentu itu produktif," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)