Petani Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Jum'at, 05 Mei 2017 - 23:31 WIB
Petani Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Mafia Tanah
Petani Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Mafia Tanah
A A A
JAKARTA - Petani di Desa Peusar, Kabupaten Tangerang meminta Polda Metro Jaya segera menuntakan kasus hukum mafia tanah. Mereka mengaku tanah sengketa seluas 1,9 hektare kini terkatung-katung penyelesaiannya di kepolisian.

Kuasa hukum petani Desa Peusar Tangerang Agus Wijaya mengatakan, kasus ini sudah P21 dan sudah ada nama tersangka dalam kasus ini yakni SM bersama ND (Sekdes Peusar) dan SK (Lurah Peusar). “Anehnya, walau berkas perkara yang sudah P21sejak Oktober 2016 lalu, hingga kini belum diserahkan ke Kejari Tiga raksa, Tangerang,” ujar Agus Wijaya, di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (5/5/201717).

Sebagaimana Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 11 Maret 2015, dalam perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP, terjadi pada sekitar tahun 2011 di Tangerang.

“Penjual adalah Santa (orang tua ahli waris) dan pembeli adalah SM. Sedangkan Santa telah meninggal dunia pada tahun 1999. Bagaimana mungkin Santa yang sudah meninggal dunia pada tahun 1999 bisa menandatangani AJB-AJB pada tahun 2006 dan 2007. Apakah orang yang sudah meninggal dunia bisa bangkit dan hidup kembali untuk menandatangani AJB-AJB tersebut?,” tanya Agus.

Dalam proses penyidikan, lanjut Agus, SM dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Juni 2015. Mereka diduga telah melakukan pemalsuan AJB untuk menguasai tanah seluas 1,9 hektare tersebut. Di mana AJB-AJB dibuat oleh SM dan kawan-kawan pada rentang tahun 2006-2007.

Kemudian berdasarkan AJB-AJB yang dipalsukan tersebut SM menjual tanah milik Petani tersebut kepada pihak lain. Namun hingga sampai saat ini , sekalipun Kejari Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penyerahan tersebut.

“Polda Metro terkesan seperti melindungi tersangka,” ujar Agus. Ternyata, berdasarkan penelusuran dan data-data, terdapat fakta yang cukup mencengangkan. Pasalnya, tersangka SM, SK, dan ND sebelumnya juga pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP da Pasal 266 KUHP berdasarkan laporan polisi No Pol LP/3274/IX/2010/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 24 September 2010.

Dalam proses penyidikan tersebut, SM, SK, dan ND telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinayatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada tahun 2011. Namun setelah lewat enam tahun, tersangka dan barang bukti tersebut belum juga diserahkan ke kejaksaan tinggi Banten sampai saat ini.

“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang. Kebal hukum tidak boleh dibiarkan dan terjadi lagi di bumi Indonesia ini. Sangat miris dan disayangkan, dimana pada saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah namun Polda Metro Jaya terkesan melindunginya.” tegas Agus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)