Tak Penuhi Standar, Pemprov DKI Segel 6 Industri Batu Bara dan 3 Industri Peleburan Baja

Jum'at, 15 September 2023 - 12:57 WIB
loading...
Tak Penuhi Standar, Pemprov DKI Segel 6 Industri Batu Bara dan 3 Industri Peleburan Baja
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati memberikan keterangan kepada awak media terkait Update Penanganan Polusi Udara Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyegel enam industri stok pile batu bara dan tiga industri peleburan baja selama beberapa waktu terakhir. Ini dilakukan karena enam perusahaan tersebut tak memenuhi standar lingkungan.

"Kami mengupdate upaya-upaya untuk melakukan penurunan terhadap pencemaran udara di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sejak 21 Agustus terus secara intens melakukan berbagai upaya untuk percepatan perbaikan kualitas udara di Jakarta," ungkap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (15/9/2023) .

Pemprov DKI, lanjut Ani, mengucapkan terima kasih kepada Menko Marves yang selama ini selalu memberikan arahan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas satgas polusi udara.


"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Metro Jaya, BNPB, TNI, BMKG, BRIN, dan berbagai instansi yang terus memberi support secara penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta. Sehingga mudah-mudahan langit Jakarta kita akan berangsur-angsur menjadi lebih cerah," ujarnya.

Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban untuk beberapa industri. Salah satunya penertiban terhadap 6 usaha kegiatan stock pile batu bara baik yang dilakukan KLHK maupun Dinas LH DKI Jakarta ada enam perusahaan.

"Yang terkait industri peleburan baja dilakukan legal sampling untuk pengukuran emisi cerobong dan saat ini sudah dilakukan penyegelan terhadap tiga industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan," katanya.

Hal ini disebut Ani sesuai dengan pemahaman bahwa tindakan tersebut bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait lingkungan.

Sebagaimana diketahui tingkat polusi udara yang terjadi di Jakarta dan kota sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kian memprihatinkan.

Bahkan polusi udara di Jakarta sudah melebihi ambang batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan penghitungan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) maupun Indeks Kualitas Udara (AQI).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)