Spesialis Pencuri Mobil Dilumpuhkan Timah Panas Anggota Buser

Minggu, 30 April 2017 - 05:22 WIB
Spesialis Pencuri Mobil Dilumpuhkan Timah Panas Anggota Buser
Spesialis Pencuri Mobil Dilumpuhkan Timah Panas Anggota Buser
A A A
DEPOK - Dua dari tiga kawanan pencuri spesialis mobil dilumpuhkan timah panas anggota Buser Polsek Sukmajaya, Depok. Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran mencoba melawan anggoat polisi saat akan dibekuk.

Para pelaku masing-masing berinisial AA (44), AR (36) dan S (42). Menurut Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti Bronet, terbongkarnya kasus pencurian mobil ini berkat gerak cepat anggota menindak lanjuti laporan korban Coorles Ahliwela (43). Korban telah kehilangan mobil Toyota Avanza putih B 1072 EKW saat diparkir di pelataran halaman parkir yayasan Ibnu Hajar Cendikiya, Jalan Merdeka RT 04/28, Abadijaya, Sukmajaya Kota Depok, Kamis 26 April sekitar pukul 03.30 WIB.

"Memeriksa saksi-saksi dan mengikuti jejak alat pelacak GPS yang terpasang pada mobil dalam waktu kurang 12 jam ketiga pelaku berhasil ditangkap," katanya, Sabtu 29 April 2017.

Dikatakan dia, saat beraksi para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan menakut-nakutinya dengan senjata air guns jenis FN yang selalu dibawa para pelaku.

"Hasil keterangan pelaku sudah tiga kali mencuri mobil salah satunya mobil box dan duanya lagi Toyota Avanza sama Xenia dijual perunit sama penadah S, DPO, seharga Rp25 juta," katanya.

Dalam melancarkan aksinya pelaku S alias Botak dan AR alias Aman, berperan sebagai pemetik. Keduanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk membawa kabur mobil curian.

"Para pelaku ini telah mahir dalam mencuri mobil, hal ini ditambah dengan penyitaan alat barang bukti berupa bor genggang dan kunci letter T untuk merusak kunci stang sama pintu menggunakan bor," tambahnya.

Selain itu barang bukti yang berhasil disita mobil avanza korban, kunci letter dua buah, anak kunci sembilan buah, 10 bor listrik gagang tangan, belati, pistol air gun jenis FN, dan peralatan buat ganti plat nomor palsu.

"Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang pencurian berat dan pembawaan senjata tajam ancaman di atas tujuh tahun," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6246 seconds (0.1#10.140)