Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Polisi Bakal Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi

Kamis, 14 September 2023 - 03:52 WIB
loading...
Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Polisi Bakal Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi. Foto/Ilustrasi/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi . Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

“Saya harapkan di pekan ini kita bisa koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya,” kata Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Dia menilai bahwa penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. "Kalau kami sih merasa bahwa itu efektif, kalau kami. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga, karena meningkatkan kesadaran masyarakat itu sangat penting," jelas dia.





Sebagaimana diketahui, Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dianggap tak efektif.

"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan. "Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)