Dipimpin Zaki Iskandar, Pemkab Tangerang Raih Sertifikat ISO 37001
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkab Tangerang meraih Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. ISO 37001 merupakan sistem yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap diraihnya ISO 37001:2016 dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini.
"Ini (sertifikat ISO 37001-red) sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya turut serta melakukan pencegahan, sekaligus pemberantasan korupsi. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Tangerang dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan," kata Zaki pada Rabu (13/9/2023).
Zaki menuturkan, ISO tersebut harus dijadikan panduan untuk menerapkan sistem manajemen antisuap di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Nantinya Inspektorat menjadi motor utama untuk menerapkan ISO 37001:2016 di setiap OPD," tuturnya.
Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengapresiasi Pemkab Tangerang yang berusaha untuk terus mencegah tindakan korupsi.
Namun, dia mengingatkan meski Pemkab Tangerang meraih ISO 37001:2016 harus memiliki keteguhan dari setiap individu untuk selalu patuh terhadap aturan dan menolak suap.
"Tentu ini bagus sekali, Pemkab Tangerang menunjukkan komitmen untuk menerapkan manajemen antikorupsi. Namun perlu diingat meski banyak menerima sertifikat, tapi harus didukung dengan keteguhan dari seorang pimpinan dan seluruh ASN," ujarnya
Pemkab Tangerang butuh waktu enam bulan dalam melaksanakan tata kelola antisuap sesuai sistem ISO 37001 versi 2016, yang dibimbing visi integritas.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap diraihnya ISO 37001:2016 dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini.
"Ini (sertifikat ISO 37001-red) sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya turut serta melakukan pencegahan, sekaligus pemberantasan korupsi. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Tangerang dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan," kata Zaki pada Rabu (13/9/2023).
Zaki menuturkan, ISO tersebut harus dijadikan panduan untuk menerapkan sistem manajemen antisuap di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Nantinya Inspektorat menjadi motor utama untuk menerapkan ISO 37001:2016 di setiap OPD," tuturnya.
Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengapresiasi Pemkab Tangerang yang berusaha untuk terus mencegah tindakan korupsi.
Namun, dia mengingatkan meski Pemkab Tangerang meraih ISO 37001:2016 harus memiliki keteguhan dari setiap individu untuk selalu patuh terhadap aturan dan menolak suap.
"Tentu ini bagus sekali, Pemkab Tangerang menunjukkan komitmen untuk menerapkan manajemen antikorupsi. Namun perlu diingat meski banyak menerima sertifikat, tapi harus didukung dengan keteguhan dari seorang pimpinan dan seluruh ASN," ujarnya
Pemkab Tangerang butuh waktu enam bulan dalam melaksanakan tata kelola antisuap sesuai sistem ISO 37001 versi 2016, yang dibimbing visi integritas.
(hab)