Penyandera Ibu-Anak di Angkot Baru Keluar dari LP di Bekasi

Senin, 10 April 2017 - 19:03 WIB
Penyandera Ibu-Anak di Angkot Baru Keluar dari LP di Bekasi
Penyandera Ibu-Anak di Angkot Baru Keluar dari LP di Bekasi
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menyatakan penjambret sadis yang menyandera ibu dan anak di angkot KWK T25 diketahui seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pelaku penjambretan sadis bernama Hermawan itu dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Adapun motif pelaku melakukan aksi nekatnya itu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Motif ekonomi, karena pelaku baru keluar dari LP di Bekasi. Dia ini residivis kasus pencurian," kata Andry pada wartawan, Senin (10/4/2017).

Menurut Andry, peristiwa yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur itu berada di area publik, yang mana masyarakat begitu banyak dan punya kepentingannya masing-masing sehingga sulit dilakukan adanya deteksi dini. Namun begitu, polisi sudah melakukan tindakan secara tepat saat mengetahui adanya peristiwa tersebut.

"Jadi yang terpenting itu bagaimana masyarakat merespons, kemudian bagaimana juga polisi bertindak tepat pada saat yang tepat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penjambretan nekat menyandera ibu dan bayinya di dalam angkutan kota (angkot) untuk meloloskan diri dari kejaran massa. Namun, secara dramatis polisi berhasil menyelamatkan ibu dan sang bayi, setelah menembak penjambret tersebut di Jalan Raden Intan, tepat di depan Bioskop Buaran, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu malam.( Baca: Dramatis, Polisi Tembak Penjambret yang Sandera Ibu dan Bayi )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4625 seconds (0.1#10.140)