Mario Dandy Pasrah Jeep Rubicon Kesayangannya Dijual untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Kamis, 07 September 2023 - 16:08 WIB
loading...
Mario Dandy Pasrah Jeep...
Mario Dandy Satriyo hanya bisa pasrah ketika hakim memerintahkan Jeep Rubicon miliknya dijual untuk mengurangi sebagian kewajiban membayar restitusi ke David Ozora. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo hanya bisa pasrah ketika hakim memerintahkan Jeep Rubicon miliknya dijual untuk mengurangi sebagian kewajiban membayar restitusi kepada korban David Ozora.

Mario Dandy usai menjalani sidang vonis mengaku tidak mempersoalkan apabila mobil mewah kesayangannya itu dijual. "Enggak apa-apa," kata Mario singkat.

Sebelumnya saat mendengarkan pembacaan putusannya oleh majelis hakim, Mario Dandy yang berdiri di kursi terdakwa memang tampak pasrah. Tak ada raut wajah sedih yang ditunjukan Mario Dandy .



Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Putra dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu juga diwajibkan membayar restitusi (ganti kerugian) sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan.



Pembebanan biaya restitusi dari hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Apabila tidak membayarnya maka Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.

Dalam putusannya hakim memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora, dilelang. Nantinya uang hasil lelang itu dipakai untuk biaya restitusi.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)