Polisi Minta Sidang Ahok Ditunda, ACTA Sebut Itu Intervensi

Jum'at, 07 April 2017 - 19:03 WIB
Polisi Minta Sidang Ahok Ditunda, ACTA Sebut Itu Intervensi
Polisi Minta Sidang Ahok Ditunda, ACTA Sebut Itu Intervensi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Ade Irfan Pulungan mengatakan tindakan Polda Metro Jaya bersurat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki T Purnama (Ahok) sebagai intervensi terhadap proses penegakan hukum.

"Surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kapolda Metro Jaya adalah bentuk intervensi dan ini tak boleh terjadi," kata Ade di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Ade mengungkapkan pihaknya meminta dan menunggu klarifikasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan alasan penundaan sidang tersebut.

"Maka dari itu kami meminta klarifikasi dan penjelasan resmi, apa tujuannya permintaan penundaan ini. Supaya terang benderang dan jelas tidak ada kesimpang siuran di masyarakat," jelas Ade.

Adapun, Ade menegaskan persidangan yang seharusnya digelar 11 April 2017 mendatang tidak ada alasan untuk ditunda. Pasalnya majelis hakim yang menangani sidang perkara yang menjerat petahana pada Pilgub DKI 2017 itu sudah diagendakan.

"Kita meminta tetap pada jadwal yang berada. Tentunya semua pihak menginginkan sidang ini selesai secepatnya. Kita tak ingin sidang ahok ini berlarut-larut," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5977 seconds (0.1#10.140)