PN Jakut Pastikan Sidang Tuntutan Terhadap Ahok 11 April

Jum'at, 07 April 2017 - 16:25 WIB
PN Jakut Pastikan Sidang Tuntutan Terhadap Ahok 11 April
PN Jakut Pastikan Sidang Tuntutan Terhadap Ahok 11 April
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan tetap menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) sesuai dengan jadwal.

Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang pembacaan tuntutan tetap digelar pada Selasa, 11 April 2017 mendatang karena yang berwenang menentukan penundaan sidang itu Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut.

"Ya saya kira begitu kan, sidang kemarin kan sudah ditetapkan dan diumumkan ketika menunjukkan sidang hari Selasa itu sidang tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/0217).

Hasoloan menerangkan, untuk saat ini memang tak ada rencana sidang akan ditunda usai hari pencoblosan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017, seperti apa yang diminta dalan surat dari Polda Metro Jaya kepada PN Jakut.

"Sidang ini belum ada yang berubah, artinya apa yang terkait persidangan disampaikan di sidang. Jadi begini bahasanya, karena sudah masuk ke dalam yang bersifat teknis dalam beracara di pengadilan, sesuai dengan sistim peradilan, dan disitulah sifat terbukanya pengadilan itu," tuturnya.

Maka itu, Hasoloan kembali menambahkan, sidang tuntutan perkara Ahok masih dijadwalkan sesuai dengan putusan majelis hakim pada sidang yang lalu, yakni, 11 April 2017 mendatang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7282 seconds (0.1#10.140)