Kasus Pedagang Pasar Terpapar Covid-19 Wajib 'Tanggung Renteng'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus penemuan pedagang pasar yang terpapar Covid-19 di Jakarta Utara masih menjadi persoalan utama karena tingkat penyebaran yang dikatakan tinggi. Hal ini terlihat dari beberapa pasar yang ditutup karena penemuan pedagang yang terpapar Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kasus tinggi ada di pasar. Karena, kata dia, pasar menjadi kluster yang paling rentan dengan adanya kerumunan masyarakat. "Karena di tempat tersebut masyarakat ketemu di situ," kata Ali kepada SINDOnews di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Menurut Ali, saat ini petugas pengawasan baik dari tingkat provinsi, pemerintah kota hingga, hingga camat dan lurah serta pengurus warga (RT dan RW) masih terus berjibaku untuk melakukan pengawasan. Bahkan, kata dia, pemberian sanksi terhadap pedagang maupun pembeli juga dilkukan.
"Untuk mengantisipasinya dan selama ini tindakannya serta sanksinya itu terpenting kepada pedagang sendiri. Jadi nantinya kalau pedagang tidak memakai masker nanti sanksinya itu namanya 'tanggung renteng'," tuturnya.
Dijelaskan Ali 'tanggung renteng' yang dimaksud adalah, apabila ada salah satu pedagang yang terkena covid-19. Maka secara langsung tetangga dari tetangga tersebut juga harus ditutup. ( )
"Jadi seperti itu, mengingatkan antar pedagang juga. Tentu dalam hal ini para pedagang khawatir, karena tiap hari itu adalah untuk mencari rejeki. Sementara untuk pasar sendiri akan di tutup selama tiga hari," ucapnya.
Di samping pemberian sanksi tegas, Ali juga akan terus mensosialisasikan kepada mayarakat untuk terus mengikuti aturan protokol kesehatan. "Kami tetap terus mengupayakan masyarakat harus memang betul betul disiplin untuk 3M terutama dalam hal menggunakan masker," tutupnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kasus tinggi ada di pasar. Karena, kata dia, pasar menjadi kluster yang paling rentan dengan adanya kerumunan masyarakat. "Karena di tempat tersebut masyarakat ketemu di situ," kata Ali kepada SINDOnews di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Menurut Ali, saat ini petugas pengawasan baik dari tingkat provinsi, pemerintah kota hingga, hingga camat dan lurah serta pengurus warga (RT dan RW) masih terus berjibaku untuk melakukan pengawasan. Bahkan, kata dia, pemberian sanksi terhadap pedagang maupun pembeli juga dilkukan.
"Untuk mengantisipasinya dan selama ini tindakannya serta sanksinya itu terpenting kepada pedagang sendiri. Jadi nantinya kalau pedagang tidak memakai masker nanti sanksinya itu namanya 'tanggung renteng'," tuturnya.
Dijelaskan Ali 'tanggung renteng' yang dimaksud adalah, apabila ada salah satu pedagang yang terkena covid-19. Maka secara langsung tetangga dari tetangga tersebut juga harus ditutup. ( )
"Jadi seperti itu, mengingatkan antar pedagang juga. Tentu dalam hal ini para pedagang khawatir, karena tiap hari itu adalah untuk mencari rejeki. Sementara untuk pasar sendiri akan di tutup selama tiga hari," ucapnya.
Di samping pemberian sanksi tegas, Ali juga akan terus mensosialisasikan kepada mayarakat untuk terus mengikuti aturan protokol kesehatan. "Kami tetap terus mengupayakan masyarakat harus memang betul betul disiplin untuk 3M terutama dalam hal menggunakan masker," tutupnya.
(mhd)