Cegah Covid-19 di Lapas, Penerimaan Tahanan Baru Lebih Diperketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi berimbas pada penerimaan tahanan baru di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jakarta maupun di seluruh Indonesia. Saat ini penerimaan tahanan baru hanya berlaku bagi yang sudah memasuki tahap persidangan atau biasa disebut dengan istilah A3.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Liberty Sitinjak mengatakan, di tengah kondisi pandemi saat ini narapidana yang akan masuk ke dalam Lapas akan lebih dipilah. Sebab, dengan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk memasukan orang baru ke dalam Lapas sedangkan fokus utama saat ini mencegah penularan Covid-19.
"Keputusan saat ini kita hanya berdasarkan surat perintah dirjen yang sifatnya A3. A3 itu kan yang sudah maasuk ke pangadilan, itu yang baru bisa kita terima, itu pun tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata Liberty Sitinjak di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Sebelum masuk ke dalam tahanan, warga binaan baru nantinya harus menjalani rapid tes terlebih dulu. Hal itu dilalukan sebagai langkah pencegahan dini agar tidak terjadi klaster baru di dalam Lapas. ( )
Tah hanya itu, warga binaan baru yang akan masuk ke dalam sementara waktu tidak akan dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.
"Seluruh tahanan baru harus tapid tes dulu dan pakaian yang digunakan harus diganti semua dengan yang sudah kita siapkan, di dalam pun tidak langsung berbaur dengan tahanan lain. Kita lakukan isolasi mandiri sambil memantau perkembangan kesehatannya," tuturnya.
Apa yang telah dilakukan selama ini, menurut Liberty efektif mencegah penularan Covid-19 di Lapas yang ada di Jakarta, kecuali Lapas perempuan di Pondok Bambu. ( )
"Cara itu masih efektif dan akan terus dilakukan. Sehingga sampai hari ini warga binaan maupun tahanan yang ada di rutan yang khusus laki-laki tidak ditemukan kasus Covid-19 dan kita berharap ini harus bisa dipertahankan," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Liberty Sitinjak mengatakan, di tengah kondisi pandemi saat ini narapidana yang akan masuk ke dalam Lapas akan lebih dipilah. Sebab, dengan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk memasukan orang baru ke dalam Lapas sedangkan fokus utama saat ini mencegah penularan Covid-19.
"Keputusan saat ini kita hanya berdasarkan surat perintah dirjen yang sifatnya A3. A3 itu kan yang sudah maasuk ke pangadilan, itu yang baru bisa kita terima, itu pun tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata Liberty Sitinjak di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Sebelum masuk ke dalam tahanan, warga binaan baru nantinya harus menjalani rapid tes terlebih dulu. Hal itu dilalukan sebagai langkah pencegahan dini agar tidak terjadi klaster baru di dalam Lapas. ( )
Tah hanya itu, warga binaan baru yang akan masuk ke dalam sementara waktu tidak akan dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.
"Seluruh tahanan baru harus tapid tes dulu dan pakaian yang digunakan harus diganti semua dengan yang sudah kita siapkan, di dalam pun tidak langsung berbaur dengan tahanan lain. Kita lakukan isolasi mandiri sambil memantau perkembangan kesehatannya," tuturnya.
Apa yang telah dilakukan selama ini, menurut Liberty efektif mencegah penularan Covid-19 di Lapas yang ada di Jakarta, kecuali Lapas perempuan di Pondok Bambu. ( )
"Cara itu masih efektif dan akan terus dilakukan. Sehingga sampai hari ini warga binaan maupun tahanan yang ada di rutan yang khusus laki-laki tidak ditemukan kasus Covid-19 dan kita berharap ini harus bisa dipertahankan," ucapnya.
(mhd)