Ratusan Motor Melawan Arah Terkena Razia Polisi di Depok, 95 Kena Tilang
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Metro Depok menertibkan pengendara motor yang melawan arah khususnya di Jalan Margonda Raya. Dalam tiga hari operasi razia lawan arah, ratusan pengendara motor terjaring, 95 di antaranya diberikan sanksi tilang.
"Untuk penindakan di wilayah hukum Polres Metro Depok sejauh ini kami terus mengintensifkan penindakan secara stasioner maupun secara patroli. Jadi penindakan selama 3 hari kemarin kami mendapatkan 95 pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang dan 295 teguran," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan di Jalan Margonda, Sabtu (2/9/2023).
Multazam menjelaskan pengendara motor melawan arah dikenakan sanksi tilang disebabkan berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas yang fatal, misalnya tidak memakai helm.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra. Foto/Muhammad Refi Sandi
"Yang ditilang, kenapa ditilang, karena memiliki pelanggaran yang berpotensi kecelakaan yang fatal, contoh tidak memakai helm baik itu pengendara maupun penumpang tentunya akan berbahaya selain pelanggarannya dobel tidak pakai helm, melawan arus, dan kemudian berpotensi ugal-ugalan di jalan jadi kita prioritaskan,” tuturnya.
Eks Kapolsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan sanksi teguran diberikan jika alasan buru-buru dan memilih jalan terdekat dengan lawan arah biasanya diberikan teguran untuk putar balik. "Namun yang tidak pakai helm, berpotensi ugal-ugalan kita berikan sanksi tilang," tegasnya.
Lebih lanjut, Multazam telah memetakan kawasan yang berpotensi pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah mulai dari Stasiun Pondok Cina (Pocin), Mall Depok Town Square (Detos), hingga permukiman warga dekat u-turn atau putar balik.
"Di Pocin, Detos, terutama dekat stasiun dan pemukiman warga yang disitu rawan deket u-turn juga termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang memiliki putaran jauh sehingga orang malas untuk memutar jadi memilih melawan arah. Yang kita atensi salah satunya Pondok Cina dan Tapos," tuturnya.
"Untuk penindakan di wilayah hukum Polres Metro Depok sejauh ini kami terus mengintensifkan penindakan secara stasioner maupun secara patroli. Jadi penindakan selama 3 hari kemarin kami mendapatkan 95 pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang dan 295 teguran," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan di Jalan Margonda, Sabtu (2/9/2023).
Multazam menjelaskan pengendara motor melawan arah dikenakan sanksi tilang disebabkan berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas yang fatal, misalnya tidak memakai helm.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra. Foto/Muhammad Refi Sandi
"Yang ditilang, kenapa ditilang, karena memiliki pelanggaran yang berpotensi kecelakaan yang fatal, contoh tidak memakai helm baik itu pengendara maupun penumpang tentunya akan berbahaya selain pelanggarannya dobel tidak pakai helm, melawan arus, dan kemudian berpotensi ugal-ugalan di jalan jadi kita prioritaskan,” tuturnya.
Eks Kapolsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan sanksi teguran diberikan jika alasan buru-buru dan memilih jalan terdekat dengan lawan arah biasanya diberikan teguran untuk putar balik. "Namun yang tidak pakai helm, berpotensi ugal-ugalan kita berikan sanksi tilang," tegasnya.
Lebih lanjut, Multazam telah memetakan kawasan yang berpotensi pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah mulai dari Stasiun Pondok Cina (Pocin), Mall Depok Town Square (Detos), hingga permukiman warga dekat u-turn atau putar balik.
"Di Pocin, Detos, terutama dekat stasiun dan pemukiman warga yang disitu rawan deket u-turn juga termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang memiliki putaran jauh sehingga orang malas untuk memutar jadi memilih melawan arah. Yang kita atensi salah satunya Pondok Cina dan Tapos," tuturnya.
(rca)