Kasus Bayi Tertukar, RS Sentoso Bogor Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 01 September 2023 - 23:54 WIB
loading...
Kasus Bayi Tertukar,...
Kuasa hukum dua keluarga bayi tertukar, Binsar Aritonang dan Rusdy resmi melaporkan RS Sentosa Bogor ke Polres Bogor, Jumat (1/9/2023). FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI
A A A
BOGOR - Kuasa hukum dua keluarga bayi tertukar akhirnya resmi melaporkan Rumah Sakit ( RS) Sentosa Bogor ke Polres Bogor, Jumat (1/9/2023). Proses pelaporan memakan waktu kurang lebih 5 jam.

"Dari jam 4 (sore), sampai jam 9 (malam), 5 jam," kata kuasa Hukum pasien D, Binsar Aritonang kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Laporan terhadap RS Sentosa Bogor tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan dengan No Pol: STBL/ B/ 1597/ IX/ 2023/ SPKT/ RES BGR/ POLDA JBR.



"Pokoknya dugaan pidana terkait tertukar bayi milik klien kami (pasien D) dan klien Bang Rusdy (Siti Mauliah) di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya tersebut," kata Binsar.

Sifat laporan polisi ini ditujukan kepada korporasi rumah sakit bukan individu. "Rumah sakitnya (yang dilaporkan), korporasinya," katanya.

Selain secara pidana, tambah Binsar, pihaknya juga berencana melaporkan atau menggugat RS Sentosa secara perdata melalui pengadilan.



"Kami juga akan lakukan upaya hukum perdata juga ya, gugatan di pengadilan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)