Revitalisasi Pasar Cibitung Tak Kunjung Rampung, Pedagang Minta Uang Dikembalikan
loading...
A
A
A
Untuk meminimalisasi anggaran, investor diajak bergabung untuk membiayai pembangunan. “Si pemerintah punya masalah pengen punya pasar tapi enggak punya dana, pedagang punya masalah juga dia ingin tertata. Jalan keluarnya adalah ada investor masuk, investor masuk untuk memperbaiki semua,” jelasnya.
Namun yang terjadi pada Pasar CIbitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi pasar. Langkah ini yang dianggap keliru.
“Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetiknya belakangan, jangan dia metik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor metik duluan jadi kan di situ letak masalahnya,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunannya telah selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan.
“Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini,” katanya.
Sementara itu, tahapan gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan.
Namun yang terjadi pada Pasar CIbitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi pasar. Langkah ini yang dianggap keliru.
“Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetiknya belakangan, jangan dia metik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor metik duluan jadi kan di situ letak masalahnya,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunannya telah selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan.
“Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini,” katanya.
Sementara itu, tahapan gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan.
(kri)