Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Kadishub: Mulai 1 September Ditilang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:14 WIB
loading...
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Kadishub: Mulai 1 September Ditilang
Pemprov DKI mulai bertindak tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini kendaraan dari luar kota yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai bertindak tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi . Saat ini kendaraan dari luar kota yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan diminta putar balik oleh petugas, dan tidak diperkenankan masuk Ibu Kota.

"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita kenakan bukan putar balik tetapi tilang,” kata Syafrin, Selasa (29/8/2023).


Syarifin membeberkan, tilang kepada kendaraan roda dua yang tidak lolosuji emisi yakni sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu.

Untuk itu, Syafrin mengimbau kepada pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintasi Jakarta, agar memastikan sudah melakukan uji emisi. Hal ini juga bertujuan agar tingkat polusi udara di Jakarta berkurang.

“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Paling tidak itu bisa mengurangi,” ucap Syarifin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, salah satu solusi menanggulangi masalah polusi udara di Jakarta adalah dengan cara melakukan razia emisi kendaraan bersama pihak kepolisian.

Razia emisi kendaraan telah dilakukan di beberapa tempat yang ramai dilalui kendaraan bermotor. Hasilnya, masih ditemukan banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi.


Asep menyesalkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi yang masih sangat rendah, atau baru di bawah 5 persen dari jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta unit. Padahal, Pemprov DKI menyediakan sarana uji emisi kendaraan secara gratis.

Untuk mempermudah masyarakat, Dinas LH DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gratis yang masih berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023. Uji emisi gratis ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Lokasi uji emisi gratis tersebut tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur

Dinas LH DKI Jakarta menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Untuk mengecek lokasi uji emisi bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (Motor) dan R4 (Mobil). Selain itu, tersedia 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)