Pemkot Bogor Terapkan Aturan 4 In 1 bagi Kendaraan Pribadi ASN

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:01 WIB
loading...
Pemkot Bogor Terapkan Aturan 4 In 1 bagi Kendaraan Pribadi ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Foto: MPI/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan 4 in 1 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi. Hal ini sebagai salah satu menekan polusi udara.

"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintahan Kota Bogor. Jadi di Balai kota dan kantor dinas, mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).



Kata dia, pegawai harus memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lainnya untuk pergi ke kantor.

"4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi," ungkap Bima.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.



"Kecuali bagi ASN yang sudab pakai kendaraan listrik. Itu tidak menimbulkan polusi maka dikecualikan. Sesuai Imendagri juga," pungkasnya.

Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok yang rentan atau berisiko tinggi.

Sistem WFH dinilai tidak efektif dalam menekan angka polusi udara. Ditambah, kondisi udara di Kota Bogor belum mengkhawatirkan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)