Begini Modus 3 Tersangka Pengeksploitasi Pekerja Migran di Kalibata City
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku yang mengeksploitasi pekerja migran hingga tindak pidana perdagangan orang di Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan. Tiga tersangka yakni AKR (29), MR (30), dan A (38) melakukan berbagai modus untuk menjerat korban.
"Mengungkap kasus orang atau perseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/8/2023).
Ketiganya melakukan perekrutan pekerja migran tanpa sesuai prosedur dan tak sesuai undang-undang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami berhasil menggagalkan 9 calon pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri," ucapnya.
Ade Ary membeberkan modus yang dilakukan 3 tersangka. Mereka merekrut korbannya dengan cara mencari-cari ke Jawa Tengah seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara. Pelaku merayu korban untuk mau diberangkan ke luar negeri yakni Jepang dengan mengiming-iming korban bakal mendapatkan gaji selangit.
Tersangka membujuk 9 korbannya dengan gaji besar di kisaran Rp37 jutaan lebih selama sebulan. Namun, korban diharuskan membayar uang dulu sebesar Rp95 juta.
"Korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," katanya.
Korban yang tak punya uang modal awal diminta pelaku menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah di kampungnya. Setelah korban mau dan percaya, korban dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.
"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp85-95 juta per orang dengan alasannya kepada korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," ujar Ade Ary.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta.
"Mengungkap kasus orang atau perseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/8/2023).
Ketiganya melakukan perekrutan pekerja migran tanpa sesuai prosedur dan tak sesuai undang-undang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami berhasil menggagalkan 9 calon pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri," ucapnya.
Ade Ary membeberkan modus yang dilakukan 3 tersangka. Mereka merekrut korbannya dengan cara mencari-cari ke Jawa Tengah seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara. Pelaku merayu korban untuk mau diberangkan ke luar negeri yakni Jepang dengan mengiming-iming korban bakal mendapatkan gaji selangit.
Tersangka membujuk 9 korbannya dengan gaji besar di kisaran Rp37 jutaan lebih selama sebulan. Namun, korban diharuskan membayar uang dulu sebesar Rp95 juta.
"Korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," katanya.
Korban yang tak punya uang modal awal diminta pelaku menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah di kampungnya. Setelah korban mau dan percaya, korban dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.
"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp85-95 juta per orang dengan alasannya kepada korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," ujar Ade Ary.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta.
(jon)