Kembali Mengolok-olok Al Maidah, Habib Rizieq Minta Hakim Menahan Ahok

Selasa, 28 Februari 2017 - 14:00 WIB
Kembali Mengolok-olok Al Maidah, Habib Rizieq Minta Hakim Menahan Ahok
Kembali Mengolok-olok Al Maidah, Habib Rizieq Minta Hakim Menahan Ahok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama Islam di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Selain bersaksi, Habib Rizieq meminta kepada majelis hakim untuk menahan Ahok karena kembali mengulangi perbuatannya.

Habib Rizieq Shihab mengatakan, telah menyerahkan bukti tambahan pada majelis hakim. Bukti rekaman yang dibawanya itu, berisi Ahok yang memgolok-olok surat Al Maidah dan perkataan Ahok yang hendak membuat wifi dengan nama Al Maidah dengan pasword-nya kafir.

Dia juga menyampaikan pada hakim, agar segera menahan Ahok karena secara terus melakukan penistaan agama. Dia pun heran, mengapa statsunya yang sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang sebanyak 12 kali ini masih saja belum ditahan.

"Terdakwa juga berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan nanti. Karena itu jangan sampai menyesal kemudian hari. Kita minta majelis hakim segera menahan terdakwa," kata Habib di Gedung Auditorium, Kementan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).

Adapun terkait fatwa dan sikap keagamaan MUI, Habib Rizieq memastikan, kalau dia tak terlibat didalamnya. Sebab, dia itu bukanlah anggota MUI sehingga tak diperbolehkan menghadiri rapat resmi MUI dalam mengeluarkan sikapnya di kasus Ahok itu.

"Saya bukan anggota MUI dan tidak boleh ikut rapat resmi MUI terkait sikap keagamaan dan fatwa. Jadi, saya tidak terlibat dan tak pernah hadir salam rapat pernyataan sikap MUI itu," bebernya.

Sekali lagi, dia menambahkan, dia meminta majelis hakim untuk segera menahan Ahok atas perbuatannya itu yang telah menistakan agama. Dia pun hadir disini murni untuk membela agama dan membela negara. Sebab, Ahok saat ini tengah melawan UU negara.

"Siapapun yang melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja, orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus di proses karena mereka melanggar KUHP dan berhadapan dengan negara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)