Gegara Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Via Diperiksa Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Oklin Fia, pembuat konten jilat es krim di depan alat vital pria mendatangi Polres Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023). Oklin memenuhi undangan penyidik untuk klarifikasi terkait laporan terhadapnya.
Oklin Fia hadir di Polres Jakarta Pusat ditemani kuasa hukumnya, Budiansyah. Oklin mengenakan pakaian berwarna hitam dengan kerudung berwarna cokelat.
Selain itu, ia juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam. Budiansyah mengatakan, kliennya datang memenuhi undangan klarifikasi.
“Jadi kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum, itu saja ya,” kata Budiansyah kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Budiansyah tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus Oklin Fia. Ia memastikan nantinya akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang ada.
Untuk diketahui, akibat video konten viral menjilat es krim yang dilakukannya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin Fia hadir di Polres Jakarta Pusat ditemani kuasa hukumnya, Budiansyah. Oklin mengenakan pakaian berwarna hitam dengan kerudung berwarna cokelat.
Selain itu, ia juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam. Budiansyah mengatakan, kliennya datang memenuhi undangan klarifikasi.
“Jadi kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum, itu saja ya,” kata Budiansyah kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Budiansyah tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus Oklin Fia. Ia memastikan nantinya akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang ada.
Untuk diketahui, akibat video konten viral menjilat es krim yang dilakukannya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
(hab)