Tertipu Beli Wine Label Halal, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:16 WIB
loading...
Tertipu Beli Wine Label...
Seorang pria bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan penjual dan pembuat wine label halal merek Nabidz ke Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Seorang pria bernama Muhamad Adinurkiat merasa tertipu dengan adanya label halal pada produk red wine dengan merek Nabidz. Adinurkiat pun melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya .

Laporan diterima polisi pada dengan nomor laporan polisi: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diterima pada Rabu (23/8/2023).

"Kami melaporkan pembuat dan penjual red wine halal bermerek Nabidz ya. Jadi pembuat dan penjual ini mengklaim wine itu halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan dikutip Kamis (24/8/2023).

Sumadi mengatakan, kliennya membeli 12 botol via toko daring. Satu botol dijual dengan harga Rp250.000. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.

"Kami menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ujar Sumadi.

Sumadi mengatakan, kliennya merasa yakin, sebab sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. Walaupun, belakangan Kemenag telah mencabut sertifikat halal dan MUI melalui Komisi Fatwa telah melakukan uji lab yang hasilnya produk red wine dengan merek Nabidz dinyatakan haram.

"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujarnya.

Pelapor, Muhamad Adinurkiat menambahkan, produk red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik dengan mengubah barang yang harusnya haram menjadi halal.

"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat," ucap dia.



"Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di Facebook-nya klaim halal, terus di status WhatsApp-nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal," lanjut Sumadi.

Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan salah satu marketplace yang mempromosikan produk red wine dengan merek Nabidz.

Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)