Pemilik Angkot yang Tak Bisa Tunjukkan Surat-Surat Akan Diancam Pidana

Jum'at, 17 Februari 2017 - 19:03 WIB
Pemilik Angkot yang Tak Bisa Tunjukkan Surat-Surat Akan Diancam Pidana
Pemilik Angkot yang Tak Bisa Tunjukkan Surat-Surat Akan Diancam Pidana
A A A
BOGOR - Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji menegaskan, bagi sopir atau pemilik angkot yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan, pihaknya bakal memberikan sanksi pidana.

"Untuk yang tidak mampu menunjukkan surat-surat, akan kita arahkan ke unsur pidana. Kita akan jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, tentunya ini akan kita kembangkan jaringannya, tidak menutup kemungkinan bahwa ini adalah jaringan atau sindikat yang mengoperasikan angkot tanpa surat-surat," ungkapnya. (Baca juga: Polisi Banyak Temukan Angkot Bodong Beroperasi di Bogor )

Pihaknya sengaja membentuk khusus di Satlantas Polresta Bogor Kota bertujuan untuk mempercepat proses mengatasi kemacetan dengan nama timsus Dakgar (penegakan pelanggaran) dan pengurai kemacetan, dengan jumlah peprsonil sebanyak 30 orang.‎

Perlu diketahui, Pemkot Bogor dalam waktu dekat akan memberlakukan kebijakan rerouting atau penataan ulang rute (penghapusan) angkot di pusat kota (lingkar Istana dan Kebun Raya Bogor). Salah satunya, dengan melakukan penertiban ratusan angkot dari berbagai trayek dan pemasangan rambu sebagai infrastruktur penunjang rerouting. (Baca juga: Rerouting Terus Molor, Polisi Kandangkan 220 Angkot di Bogor )

Dalam operasi penertiban, dalam kurun waktu 10 hari (6-16 Februari), jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota berhasil menjaring 220 unit angkot dari berbagai jurusan, dengan beragam pelanggaran.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)