Diajak Ikut Tawuran di Jakut, Remaja Tambun Bekasi Bacok Pemuda Luar Batang hingga Tewas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemuda asal Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial AM (24), tewas usai dibacok oleh remaja asal Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban tewas setelah kepalanya dibacok dengan celurit saat terjadi tawuran remaja di wilayah Muara Baru.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, kejadian berlangsung pada 5 Agustus 2023. Saat itu korban AM sedang dibonceng motor saat hendak pulang ke rumahnya. Di jalan korban bertemu pelaku FNU (20) yang menyabetnya dengan celurit merah.
"Akibat sabetan ini korban dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya. Karena luka sabetannya cukup berat, lalu dibawa ke Rumah Sakit Tarakan. Dari tanggal 5 Agustus dirawat sampai dengan tanggal 12 Agustus, pukul 12.30 WIB korban ini meninggal dunia," kata Bobby, Jumat (18/8/2023).
Bobby membeberkan, kejadian ini bermula saat tersangka yang tinggal di daerah Tambun, Bekasi, dihubungi oleh seseorang untuk bergabung melakukan tawuran di wilayah Muara Baru, Penjaringan. FNU pun datang ke lokasi yang ditentukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian, tersangka bersama teman-temannya sekitar pukul 02.30 WIB mendapatkan informasi dari akun Instagram TOK akronim Tim Orang Keren, Jakarta, agar melakukan aksi tawuran ataupun mencari musuh pada pukul 05.00 WIB secara bergerombol di Luar Batang.
"Ada salah satu anak-anak atau kelompok terkait berteriak, jika FNU ini dikasih BR (celurit) jangan menonton doang. Jadi dikompori atau diprovokasi. Lalu tersangka FNU ini diberi sebilah celurit. Lalu ada temannya menunjuk pada korban AM," ungkap Bobby.
"Woy, itu anak Luar Batang, dibacok, dibacok," kata salah satu anak yang memprovokasi.
Lalu secara random tersangka FNU menyabetkan celurit ke bagian sebelah kanan. Korban yang saat itu tengah melintas akhirnya jadi korban. "Si korban ini sedang dibonceng dari arah Luar Batang menuju Muara Baru untuk pulang," jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima lalu membuat laporan polisi. Dari laporan ini, Unit Reskrim dan Panit Resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dari akun Instagram milik tersangka.
Saat mendatangi rumah FNU di Tambun, tim Resmob sempat tidak menemukan tersangka. Bahkan tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.
"Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada Tim Resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan," jelasnya.
Kini atas perbuatannya tersangka FNU dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, kejadian berlangsung pada 5 Agustus 2023. Saat itu korban AM sedang dibonceng motor saat hendak pulang ke rumahnya. Di jalan korban bertemu pelaku FNU (20) yang menyabetnya dengan celurit merah.
"Akibat sabetan ini korban dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya. Karena luka sabetannya cukup berat, lalu dibawa ke Rumah Sakit Tarakan. Dari tanggal 5 Agustus dirawat sampai dengan tanggal 12 Agustus, pukul 12.30 WIB korban ini meninggal dunia," kata Bobby, Jumat (18/8/2023).
Bobby membeberkan, kejadian ini bermula saat tersangka yang tinggal di daerah Tambun, Bekasi, dihubungi oleh seseorang untuk bergabung melakukan tawuran di wilayah Muara Baru, Penjaringan. FNU pun datang ke lokasi yang ditentukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian, tersangka bersama teman-temannya sekitar pukul 02.30 WIB mendapatkan informasi dari akun Instagram TOK akronim Tim Orang Keren, Jakarta, agar melakukan aksi tawuran ataupun mencari musuh pada pukul 05.00 WIB secara bergerombol di Luar Batang.
"Ada salah satu anak-anak atau kelompok terkait berteriak, jika FNU ini dikasih BR (celurit) jangan menonton doang. Jadi dikompori atau diprovokasi. Lalu tersangka FNU ini diberi sebilah celurit. Lalu ada temannya menunjuk pada korban AM," ungkap Bobby.
"Woy, itu anak Luar Batang, dibacok, dibacok," kata salah satu anak yang memprovokasi.
Lalu secara random tersangka FNU menyabetkan celurit ke bagian sebelah kanan. Korban yang saat itu tengah melintas akhirnya jadi korban. "Si korban ini sedang dibonceng dari arah Luar Batang menuju Muara Baru untuk pulang," jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima lalu membuat laporan polisi. Dari laporan ini, Unit Reskrim dan Panit Resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini dari akun Instagram milik tersangka.
Saat mendatangi rumah FNU di Tambun, tim Resmob sempat tidak menemukan tersangka. Bahkan tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.
"Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada Tim Resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan," jelasnya.
Kini atas perbuatannya tersangka FNU dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(thm)