Polisi Ringkus Siswa Perusak SMPN 30 Kota Bekasi

Kamis, 09 Februari 2017 - 13:12 WIB
Polisi Ringkus Siswa Perusak SMPN 30 Kota Bekasi
Polisi Ringkus Siswa Perusak SMPN 30 Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiasih meringkus seorang pelajar kelas VIII SMPN 23 Terbuka, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (8/2) petang. Pelajar bernama LH (15) ditangkap lantaran melakukan pengrusakan kaca jendela SMPN 30 Kota Bekasi menggunakan batu koral.

Kapolsek Jatiasih, Kompol Rajiman mengatakan, setelah beraksi di sekolah, pelaku LH diamankan di rumah orang tuanya di Gang Anugerah II, Kecamatan Jatiasih.”Setelah kejadian langsung kami amankan, pelaku yang masih di bawah umur tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Rajiman menjelaskan, tersangka mengaku nekat memecahkan kaca jendela karena kesal. Menurutnya, saat nongkrong bersama rekannya di sebuah taman dekat SMPN 30, LH diejek oleh siswi dari lantai tiga. Selain itu, LH juga masih menyimpan dendam karena setahun lalu dia dikeluarkan (drop out/DO) dari SMPN 30.

LH di-DO soalnya kerap bolos dan dikenal sebagai siswa yang nakal. Buntutnya, tersangka mengambil batu koral dan melemparkannya ke arah siswi. Sehingga, batu yang dilempar mengenai kaca jendela kelas yang ada di lantai IX.”Kaca pecah, setelah itu, pelaku bersama rekan-rekannya melarikan diri,” ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5635 seconds (0.1#10.140)