Polisi Bakal Gandeng Ahli ITE Dalami Kasus Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PB SMMI terhadap selebgram Oklin Fia buntut konten video menjilat es krim di depan alat vital pria. Polisi bakal melibatkan ahli ITE untuk mendalami kasus tersebut.
“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana, sama yang berhubungan dengan kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra, Rabu (16/8/2023).
Hady menuturkan, pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi-saksi buntut konten video viral menjilat es krim yang dilakukan terlapor Oklin Fia.
“Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya. Pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, akibat video konten menjilat es krim, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Lihat Juga: Profil Kombes Setyo K Heriyanto, Mantan Wakapolres Jakpus Kini Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya
“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana, sama yang berhubungan dengan kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra, Rabu (16/8/2023).
Hady menuturkan, pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi-saksi buntut konten video viral menjilat es krim yang dilakukan terlapor Oklin Fia.
“Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya. Pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, akibat video konten menjilat es krim, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Lihat Juga: Profil Kombes Setyo K Heriyanto, Mantan Wakapolres Jakpus Kini Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya
(hab)