Kejari Kabupaten Bekasi Naikkan Status Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD ke Penyidikan
loading...
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi ke penyidikan. Dugaan suap ini terkait kegiatan fisik proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatifpada APBD Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose yang dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap laporan kasus suap dugaan gratifikasi proyek APBD tersebut.
”Berdasarkan hasil ekspose dengan para pimpinan Kejati Jabar, pada Jumat 11 Agustus 2023 kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ronald kepada wartawan di Cikarang, Senin (14/8/2023).
Dia menuturkan, masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
”Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilangnya barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” tuturnya.
Ronald mengaku sudah meminta keterangan tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
”Terlapor juga akan kita panggil, tinggal tunggu waktu. Yang pasti, minimal dua alat bukti itu sudah ada tapi kita tetap harus mengumpulkan itu secara keseluruhan. Setelah dirasa keterangan saksi-saksi sudah cukup dan keterangan alat bukti cukup, kita wajib tetapkan tersangka,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini murni upaya penegakan hukum atas perbuatan dugaaan tindak gratifikasi dimaksud.
”Kemarin waktu kita ke sana (TKP alat bukti) banyak dikait-kaitkan dengan politisasi. Perlu dicatat, kami tidak ada sedikit pun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” katanya.
Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini hingga terang benderang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose yang dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap laporan kasus suap dugaan gratifikasi proyek APBD tersebut.
”Berdasarkan hasil ekspose dengan para pimpinan Kejati Jabar, pada Jumat 11 Agustus 2023 kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ronald kepada wartawan di Cikarang, Senin (14/8/2023).
Dia menuturkan, masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
”Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilangnya barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” tuturnya.
Ronald mengaku sudah meminta keterangan tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
”Terlapor juga akan kita panggil, tinggal tunggu waktu. Yang pasti, minimal dua alat bukti itu sudah ada tapi kita tetap harus mengumpulkan itu secara keseluruhan. Setelah dirasa keterangan saksi-saksi sudah cukup dan keterangan alat bukti cukup, kita wajib tetapkan tersangka,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini murni upaya penegakan hukum atas perbuatan dugaaan tindak gratifikasi dimaksud.
”Kemarin waktu kita ke sana (TKP alat bukti) banyak dikait-kaitkan dengan politisasi. Perlu dicatat, kami tidak ada sedikit pun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” katanya.
Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini hingga terang benderang.