Birahi, Kakek 72 Tahun Lecehkan Bocah SD di Jatinegara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap kakek berinisial U (72) karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pria yang sehari-hari menjadi tukang servis sofa dan gorden keliling ini ditangkap kurang dari 1 jam setelah kejadian.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Unit PPA Polres Jakarta Timur langsung mendatangi korban guna meminta laporan atas dugaan tindak pelecehan seksual oleh pelaku. Tindakan ini dilakukan atas viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan aksi bejat kakek cabul tersebut.
"Jadi selepas dilaporkan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, kurang lebih sekitar 45 menit setelahnya pelaku langsung dibekuk di kediamannya," kata Fanani saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Fanani menuturkan, saat ditangkap pelaku U mengakui perbuatan tidak senonohnya tersebut. "Pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi," tuturnya.
Atas perbuatannya, kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Ketua RT di lokasi kejadian, Imam Maulana menjelaskan, pelaku sering keliling di sekitar lokasi permukiman sebagai tukang servis sofa dan gorden keliling.
Aksi pelaku sebenarnya dipergoki dahulu oleh salah seorang wanita paruh baya di lokasi kejadian. Lantaran perempuan paruh baya yang tidak diketahui identitasnya itu resah melihat tindakan pelaku, Imam melanjutkan, perempuan itu menyuruh anak perempuan tersebut untuk pulang ke rumah.
Lantaran masih merasa resah, perempuan paruh baya itu meminta Imam untuk mengecek kamera CCTV yang kebetulan mengawasi lorong gang saat lokasi kejadian.
"Ibu itu malamnya meminta saya untuk mengecek CCTV. Ternyata ketahuan bahwasanya benar si pria lansia itu melancarkan aksi pelecehan seksual," ucapnya.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Unit PPA Polres Jakarta Timur langsung mendatangi korban guna meminta laporan atas dugaan tindak pelecehan seksual oleh pelaku. Tindakan ini dilakukan atas viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan aksi bejat kakek cabul tersebut.
"Jadi selepas dilaporkan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, kurang lebih sekitar 45 menit setelahnya pelaku langsung dibekuk di kediamannya," kata Fanani saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Fanani menuturkan, saat ditangkap pelaku U mengakui perbuatan tidak senonohnya tersebut. "Pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi," tuturnya.
Atas perbuatannya, kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Ketua RT di lokasi kejadian, Imam Maulana menjelaskan, pelaku sering keliling di sekitar lokasi permukiman sebagai tukang servis sofa dan gorden keliling.
Aksi pelaku sebenarnya dipergoki dahulu oleh salah seorang wanita paruh baya di lokasi kejadian. Lantaran perempuan paruh baya yang tidak diketahui identitasnya itu resah melihat tindakan pelaku, Imam melanjutkan, perempuan itu menyuruh anak perempuan tersebut untuk pulang ke rumah.
Lantaran masih merasa resah, perempuan paruh baya itu meminta Imam untuk mengecek kamera CCTV yang kebetulan mengawasi lorong gang saat lokasi kejadian.
"Ibu itu malamnya meminta saya untuk mengecek CCTV. Ternyata ketahuan bahwasanya benar si pria lansia itu melancarkan aksi pelecehan seksual," ucapnya.
(hab)