Pembunuh Mahasiswa UI di Depok Mengaku Hopeless dengan Masalah yang Dihadapi

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 11:37 WIB
loading...
Pembunuh Mahasiswa UI di Depok Mengaku Hopeless dengan Masalah yang Dihadapi
AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB UI jurusan Sastra Rusia MNZ (19). Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia MNZ (19) mengaku hopeless atau putus asa dan tidak menemukan jalan keluar dari masalah yang dihadapi. AAB pun nekat membunuh juniornya menggunakan pisau lipat.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023) pagi, AAB diperlihatkan penyidik. Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, pria berkacamata itu tertunduk lesu.

"Saya sudah hopeless, saya sudah tidak menemukan jalan yang terang. Saya juga berusaha mencoba menyelesaikan masalah dengan berbagai cara sampai dengan cara terakhir ini yang merugikan banyak orang," kata AAB kepada wartawan di Mapolres Depok.

AAB pun meminta maaf dengan nada memelas kepada keluarga almarhum MNZ hingga kerabat korban.


"Saya AAB kakak tingkat dari almarhum MNZ ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, kerabat korban, teman teman," ujarnya.

AAB tertunduk lesu dan terlihat menangis meratapi masalah yang dihadapi saat digelandang kembali ke ruang tahanan Mapolres Depok.

Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, kronologis awalnya Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan penemuan mayat dikamar kos dan ditindaklanjuti tim gabungan. Kemudian didapatkan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukkan kepada Akbar yang masih teman korban. Saat itu saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu AAB," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, AAB mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

Nirwan mengungkap sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, iPhone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)