Polri Pecat Bripda IMS terkait Tertembaknya Anggota Densus 88 hingga Tewas

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 17:15 WIB
loading...
Polri Pecat Bripda IMS terkait Tertembaknya Anggota Densus 88 hingga Tewas
Polri memecat Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas. Korban merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas. Korban merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi tersebut diberikan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri usai menggelar sidang selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.



"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan, Jumat (4/8/2023).

Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Rudy Mulyanto.

Dalam sidang KKEP, Bripda IMS terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.

Bripda Ignatius Dwi tewas akibat ditembak rekannya sesama polisi yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu 23 Juli 2023. Dua polisi itu sudah ditetapkan tersangka.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)