Kapolres Bogor Sebut 2 Terduga Penembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:47 WIB
loading...
Kapolres Bogor Sebut...
Orang tua Bripda Ignatius Dwi Frisco memegang fota sang buah hati yang meninggal dunia setelah tertembak pistol rekannya. Foto/MNC Media/Triyanto
A A A
JAKARTA - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman mati. Kedua terduga pelaku itu, kini statusnya telah tersangka.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Rio berkata, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Sekadar informasi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas akibat diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Saat ini, dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri Bogor, pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik atau pun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)