Mencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora, Mantan Karyawan Transjakarta Ditangkap

Minggu, 23 Juli 2023 - 19:23 WIB
loading...
Mencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora, Mantan Karyawan Transjakarta Ditangkap
Polsek Tambora meringkus pelaku pencurian modus memecahkan kaca mobil di Jakarta Barat. Pelaku Arif Hidayat (40) merupakan mantan karyawan PT Transjakarta. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polsek Tambora meringkus pelaku pencurian modus memecahkan kaca mobil di Jakarta Barat. Pelaku Arif Hidayat (40) merupakan mantan karyawan PT Transjakarta .

Pelaku duda dua anak ini dibekuk di Semanan, Jakarta Barat, Rabu 19 Juli 2023. Temannya Nurman Julianto (30) masih dalam pengejaran.

"Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil. Dalam rentang Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora di mana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Minggu (23/7/2023).



"Kejadian terakhir, korban kehilangan laptop dan handphone kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tambora," sambungnya.

Korban TN (54) memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya. Ketika kembali ke mobilnya, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah serta semua barang raib dengan kerugian Rp30 juta.

Putra mengatakan, pelaku Arif bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman (DPO) bertindak sebagai eksekutor.

"Arif mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua di antaranya terjadi di Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner hitam dan Toyota Alphard," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)